Munas VI KBPP Polri Ditunda, SC: Organisasi di Bawah Kendali Pengurus Periode 2021–2026
Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Di antaranya aksi pelemparan botol minuman, perusakan properti persidangan, hingga tindakan pengambilan dan perebutan palu sidang dari meja pimpinan sidang yang dilakukan oleh peserta dari PD Sulawesi Selatan. "Kondisi tersebut menimbulkan chaos dan membahayakan keselamatan pimpinan maupun peserta sidang lainnya," ucapnya.
Lihat video: Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Steering Committee menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi.
"Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali, serta memperhatikan arahan dan pesan dari unsur Pembina agar Munas berjalan aman, tertib, dan kondusif, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.
Keputusan tersebut juga sekaligus mengakomodasi aspirasi sebagian dari Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses organisasi yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.
Keputusan penghentian dan penundaan Munas tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup.
Selanjutnya panitia melakukan proses pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.
Lihat video: Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Steering Committee menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi.
"Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali, serta memperhatikan arahan dan pesan dari unsur Pembina agar Munas berjalan aman, tertib, dan kondusif, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.
Keputusan tersebut juga sekaligus mengakomodasi aspirasi sebagian dari Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses organisasi yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.
Keputusan penghentian dan penundaan Munas tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup.
Selanjutnya panitia melakukan proses pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.
Lihat Juga :