Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Jum'at, 15 Mei 2026 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Didit mengaku tetap berharap penyidik dan jaksa peneliti dapat bersikap profesional dalam menentukan kelanjutan perkara. Ia juga meminta kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung, mengkaji perkara tersebut secara objektif sebelum menentukan status berkas perkara.
“Saya yakin kali ini penyidik akan bertindak profesional, tidak lagi sembarangan,” ujarnya.
“Kita harapkan jaksa peneliti dan pihak kejaksaan termasuk sampai dengan Kejaksaan Agung akan secara profesional, objektif, tidak memihak,” sambung Didit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.
“Saya yakin kali ini penyidik akan bertindak profesional, tidak lagi sembarangan,” ujarnya.
“Kita harapkan jaksa peneliti dan pihak kejaksaan termasuk sampai dengan Kejaksaan Agung akan secara profesional, objektif, tidak memihak,” sambung Didit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.
(rca)
Lihat Juga :