Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Jum'at, 15 Mei 2026 - 22:52 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Anggota tim hukum Troya, Didit Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah persoalan formil dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan penyelundupan pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau apa yang dilaporkan dengan peristiwa yang terjadi, perkara ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyatakan adanya dugaan penyelundupan pasal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang saat ini sedang berproses.
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal dalam perkara tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama dengan pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah jadi banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, Didit mengaku tetap berharap penyidik dan jaksa peneliti dapat bersikap profesional dalam menentukan kelanjutan perkara. Ia juga meminta kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung, mengkaji perkara tersebut secara objektif sebelum menentukan status berkas perkara.
“Saya yakin kali ini penyidik akan bertindak profesional, tidak lagi sembarangan,” ujarnya.
“Kita harapkan jaksa peneliti dan pihak kejaksaan termasuk sampai dengan Kejaksaan Agung akan secara profesional, objektif, tidak memihak,” sambung Didit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.
“Kalau apa yang dilaporkan dengan peristiwa yang terjadi, perkara ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyatakan adanya dugaan penyelundupan pasal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang saat ini sedang berproses.
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal dalam perkara tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama dengan pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah jadi banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, Didit mengaku tetap berharap penyidik dan jaksa peneliti dapat bersikap profesional dalam menentukan kelanjutan perkara. Ia juga meminta kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung, mengkaji perkara tersebut secara objektif sebelum menentukan status berkas perkara.
“Saya yakin kali ini penyidik akan bertindak profesional, tidak lagi sembarangan,” ujarnya.
“Kita harapkan jaksa peneliti dan pihak kejaksaan termasuk sampai dengan Kejaksaan Agung akan secara profesional, objektif, tidak memihak,” sambung Didit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, termasuk kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.
(rca)
Lihat Juga :