Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Selain aspek hukum formal, Arsad mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan etika bermedia sosial. "Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” tutur Arsad.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar mengungkapkan ada empat poin utama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan Islam. Pertama, membangkitkan kembali reformasi keislaman. “Kedua, meningkatkan dialog antarpaham atau kelompok keagamaan yang menyentuh level interaksi sosial untuk mewujudkan kohesi sosial yang kuat,” katanya.
Ketiga, kata Gugun, peningkatan literasi teks-teks keagamaan. “Jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda,” pungkasnya.
Selain aspek hukum formal, Arsad mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan etika bermedia sosial. "Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” tutur Arsad.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar mengungkapkan ada empat poin utama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan Islam. Pertama, membangkitkan kembali reformasi keislaman. “Kedua, meningkatkan dialog antarpaham atau kelompok keagamaan yang menyentuh level interaksi sosial untuk mewujudkan kohesi sosial yang kuat,” katanya.
Ketiga, kata Gugun, peningkatan literasi teks-teks keagamaan. “Jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :