Pandemi, Bikin Semua Orang Merancang Ulang Pengeluaran dari Gajinya

Minggu, 20 September 2020 - 03:34 WIB
loading...
Pandemi, Bikin Semua...
Pandemi Corona yang hampir 6 bulan melanda RI ini, belum juga menunjukkan angka penurunan. Data terbaru melaporkan jumlah kasus positif bertambah 4.176 orang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Corona (Covid-19) yang sudah hampir 6 bulan melanda Indonesia ini, belum juga menunjukkan angka penurunan. Data terbaru melaporkan jumlah kasus positif Corona di Tanah Air bertambah 4.176 orang.

(Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)

Kemudian langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, membuat semua masyarakat harus berpikir kembali soal cara mengatur gaji atau penghasilannya.

CEO PayrollBozz, Jimmy Chandra mengatakan, bagi para fresh graduate atau karyawan baru, banyak hal perlu dipahami saat masuk ke dunia kerja. Hal yang paling penting tentu saja mengenai gaji. Karena tidak bisa dipungkiri, gaji merupakan hal yang sangat vital, maka dari itulah perlu kejelasan terlebih dahulu.

(Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)

"Berapa nominalnya, bagaimana sistem pembayarannya baik itu saat masuk awal bulan atau pertengahan bulan, per tanggal berapa, dan lain sebagainya. Salah satu istilah yang juga banyak dipertanyakan dalam dunia kerja adalah gaji prorata. Sebenarnya apa definisi prorata dan bagaimana caranya penghitungannya? Mari simak ulasan berikut ini," kata Jimmy, Minggu (20/9/2020).

Dijelaskan Jimmy, gaji prorata atau prorate adalah penghitungan gaji kerja secara proporsional yang didasarkan pada waktu kerja karyawan. Biasanya, metode ini dipergunakan untuk menghitung gaji karyawan yang tidak penuh satu bulan. Misalnya saja mereka yang mulai masuk kerja pada pertengahan bulan. Atau karyawan yang mengajukan resign di tengah bulan.

"Apalagi pada masa pandemi sekarang ini, memang banyak sekali kejadian-kejadian tidak terduga, besar kemungkinan karyawan masuk atau berhenti dari kantor kapan saja. Maka dari itulah, sebenarnya sistem penggunaan software payroll penggajian, seperti halnya Payrollbozz akan lebih membantu," jelasnya.

"PayrollBozz bisa menjadi solusi untuk kebutuhan HRD di kantor agar masalah administrasi HRD cepat selesai dan perusahaan bisa fokus mengembangkan bisnisnya lagi," tambahnya.

Sebagai informasi kata Jimmy, sebenarnya ketentuan dari gaji prorata ini tidak tercantum dalam Undang-undang di Indonesia. Namun hampir semua perusahaan di Indonesia melakukannya. Alasannya, karena cara ini dianggap paling adil, baik itu bagi pekerja atau perusahaan.

"Perlu diketahui, jam kerja setiap perusahaan akan berbeda baik dari lama, dan cara absensi baik absensi online karyawan atau manual, kebijakan ini mungkin akan mempengaruhi perhitungan," ujarnya.

"Sementara itu besaran gaji prorata tergantung pada kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh karyawan. Angkanya bisa berbeda dan sama antara satu dengan lainnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi: Indonesia Salah...
Jokowi: Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Atasi Covid-19 dan Dampak Ekonominya
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Update Covid-19 di Indonesia...
Update Covid-19 di Indonesia Bertambah 215 Kasus, Meninggal 3 Orang
Update Covid-19 di Indonesia,...
Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 212 Kasus, Meninggal 2 Orang
Menkes-WHO Bahas Status...
Menkes-WHO Bahas Status Endemi Covid-19 Indonesia pada Mei 2023
Covid-19 Hari Ini di...
Covid-19 Hari Ini di Tanah Air Bertambah 119 Kasus, Meninggal 2 Orang
Kurikulum yang Berpusat...
Kurikulum yang Berpusat pada Siswa Efektif Atasi Learning Loss Akibat Pandemi
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Ada 2 Wakil dari Indonesia
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved