KRI Usman Harun Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) , KRI Usman Harun-359 menangkap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang didapati sedang melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).
(Baca juga: Jaga Laut Natuna, TNI AL Siagakan Empat Kapal Kombatan dan Pesawat Patroli)
Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I) mendeteksi 2 kontak Kapal Ikan Asing (KIA) pada jam 12.55 yang sedang melakukan aktifitas menangkap ikan menggunakan jaring.
Namun setelah didekati kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan berpencar menjauh dari KRI Usman Harun-359. (Baca juga: Dua Kapal Perang Baru Produksi Dalam Negeri Perkuat Armada Tempur TNI AL)
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan melaksanakan peran tempur, dilanjutkan peran pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Kemudian memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, prosedur dan isyarat telah diberikan untuk berhenti namun kedua KIA tidak menindahkan. Setelah berhasil dihentikan, KRI USH menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan," kata Binsar Alfret.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang, KRI USH selanjutnya melaksanakan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri.
"Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kedua KIA tersebut diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin," ucapnya.
Secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K menjelaskan, TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I.
"Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemik Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I," jelasnya.
"Kedua KIA tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum," pungkasnya.
(Baca juga: Jaga Laut Natuna, TNI AL Siagakan Empat Kapal Kombatan dan Pesawat Patroli)
Penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin dalam penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla koarmada I) mendeteksi 2 kontak Kapal Ikan Asing (KIA) pada jam 12.55 yang sedang melakukan aktifitas menangkap ikan menggunakan jaring.
Namun setelah didekati kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan berpencar menjauh dari KRI Usman Harun-359. (Baca juga: Dua Kapal Perang Baru Produksi Dalam Negeri Perkuat Armada Tempur TNI AL)
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan melaksanakan peran tempur, dilanjutkan peran pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Kemudian memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, prosedur dan isyarat telah diberikan untuk berhenti namun kedua KIA tidak menindahkan. Setelah berhasil dihentikan, KRI USH menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) dan menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan," kata Binsar Alfret.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang, KRI USH selanjutnya melaksanakan pengejaran sasaran kedua yang berusaha melarikan diri.
"Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kedua KIA tersebut diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin," ucapnya.
Secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K menjelaskan, TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I.
"Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemik Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I," jelasnya.
"Kedua KIA tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum," pungkasnya.
(maf)