MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Mengalahkan Panama yang membukukan tonase sekitar 371 juta DWT. Selama sekian lama Panama merupakan bendera kemudahan terbesar dunia. Posisi selanjutnya ditempati oleh Kepulauan Marshall dengan tonase 305 juta DWT. FoC bukan hanya “mainannya” negara-negara kecil melainkan juga oleh negeri-negeri besar. Belanda dan Norwegia adalah dua negara yang menerapkan kebijakan tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia? Maksudnya, apakah kita perlu menerapkan juga kebijakan open registry agar bisnis kemaritiman nasional membaik? Sekadar catatan, saat ini pengapalan komoditas ekspor-impor Indonesia hampir 90 persen diangkut oleh kapal asing.

Di sisi lain, kembali berdasarkan data UNCTAD 2025, Indonesia berada diurutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7 persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT, sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Yang menarik dari statistik terkait perkapalan Indonesia ini adalah kategori ukuran atau size-nya. Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik-cilik.

Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius oleh pemerintah.

Dulu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi nasional. Apa pun risikonya. Presiden sekarang pun memiliki semangat yang sama. Karenanya ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Jangan hanya berputar di level Kementerian Perhubungan semata nantinya.

Gagasan open registry perlu dikemukakan UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023) yang berlaku ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru: “sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.

Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Open registry? Kenapa tidak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo Terima Menlu...
Prabowo Terima Menlu Turki di Hambalang, Bahas Palestina hingga Timur Tengah
Hari ke-83 Perang Iran:...
Hari ke-83 Perang Iran: Ketika Diplomasi Menjadi Jeda Kematian
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Imbas Selat Hormuz Ditutup,...
Imbas Selat Hormuz Ditutup, Prabowo Ungkap Banyak Negara Minta Pupuk dari Indonesia
Pakar Hubungan Internasional:...
Pakar Hubungan Internasional: China Punya Kepentingan Redam Konflik AS-Iran
4 Fakta Serangan Iran...
4 Fakta Serangan Iran ke Pangkalan Militer AS di Bahrain, Kuwait, dan Yordania
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved