MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Mengalahkan Panama yang membukukan tonase sekitar 371 juta DWT. Selama sekian lama Panama merupakan bendera kemudahan terbesar dunia. Posisi selanjutnya ditempati oleh Kepulauan Marshall dengan tonase 305 juta DWT. FoC bukan hanya “mainannya” negara-negara kecil melainkan juga oleh negeri-negeri besar. Belanda dan Norwegia adalah dua negara yang menerapkan kebijakan tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia? Maksudnya, apakah kita perlu menerapkan juga kebijakan open registry agar bisnis kemaritiman nasional membaik? Sekadar catatan, saat ini pengapalan komoditas ekspor-impor Indonesia hampir 90 persen diangkut oleh kapal asing.

Di sisi lain, kembali berdasarkan data UNCTAD 2025, Indonesia berada diurutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7 persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT, sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Yang menarik dari statistik terkait perkapalan Indonesia ini adalah kategori ukuran atau size-nya. Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik-cilik.

Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius oleh pemerintah.

Dulu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi nasional. Apa pun risikonya. Presiden sekarang pun memiliki semangat yang sama. Karenanya ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Jangan hanya berputar di level Kementerian Perhubungan semata nantinya.

Gagasan open registry perlu dikemukakan UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023) yang berlaku ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru: “sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.

Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Open registry? Kenapa tidak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Iran Dituding Retas...
Iran Dituding Retas Jaringan Seluler Timur Tengah untuk Lacak Personel AS
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
AS Lancarkan Lebih Banyak...
AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan ke Iran, Trump Kembali Blokade Selat Hormuz
Rekomendasi
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Masayu Anastasia Jadi...
Masayu Anastasia Jadi Dokter Forensik di Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Akui Banyak Tantangan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved