MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Rabu, 13 Mei 2026 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Mengalahkan Panama yang membukukan tonase sekitar 371 juta DWT. Selama sekian lama Panama merupakan bendera kemudahan terbesar dunia. Posisi selanjutnya ditempati oleh Kepulauan Marshall dengan tonase 305 juta DWT. FoC bukan hanya “mainannya” negara-negara kecil melainkan juga oleh negeri-negeri besar. Belanda dan Norwegia adalah dua negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia? Maksudnya, apakah kita perlu menerapkan juga kebijakan open registry agar bisnis kemaritiman nasional membaik? Sekadar catatan, saat ini pengapalan komoditas ekspor-impor Indonesia hampir 90 persen diangkut oleh kapal asing.
Di sisi lain, kembali berdasarkan data UNCTAD 2025, Indonesia berada diurutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7 persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT, sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Yang menarik dari statistik terkait perkapalan Indonesia ini adalah kategori ukuran atau size-nya. Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik-cilik.
Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius oleh pemerintah.
Dulu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi nasional. Apa pun risikonya. Presiden sekarang pun memiliki semangat yang sama. Karenanya ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Jangan hanya berputar di level Kementerian Perhubungan semata nantinya.
Gagasan open registry perlu dikemukakan UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023) yang berlaku ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru: “sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.
Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Open registry? Kenapa tidak.
Bagaimana dengan Indonesia? Maksudnya, apakah kita perlu menerapkan juga kebijakan open registry agar bisnis kemaritiman nasional membaik? Sekadar catatan, saat ini pengapalan komoditas ekspor-impor Indonesia hampir 90 persen diangkut oleh kapal asing.
Di sisi lain, kembali berdasarkan data UNCTAD 2025, Indonesia berada diurutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7 persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT, sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Yang menarik dari statistik terkait perkapalan Indonesia ini adalah kategori ukuran atau size-nya. Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik-cilik.
Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius oleh pemerintah.
Dulu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi nasional. Apa pun risikonya. Presiden sekarang pun memiliki semangat yang sama. Karenanya ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Jangan hanya berputar di level Kementerian Perhubungan semata nantinya.
Gagasan open registry perlu dikemukakan UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023) yang berlaku ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru: “sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.
Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Open registry? Kenapa tidak.
(cip)
Lihat Juga :