Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 12 Mei 2026 - 19:33 WIB
loading...
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.
"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.
"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(rca)
Lihat Juga :