Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
loading...
Soal Berkas Perkara...
Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Polda Metro Jaya juga sangat serius menuntaskan perkara secara profesional agar segera memiliki kepastian hukum

“Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!

Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.

Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.

Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?


“Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum," katanya.

Walaupun berkas nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka kepada JPU, Edi meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Edi menambahkan, penyelesaian perkara secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dosen Pascasarjana ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Rekomendasi
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
28 Perguruan Tinggi...
28 Perguruan Tinggi Malaysia Buka Peluang Studi bagi Mahasiswa Indonesia
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved