Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
loading...
Soal Berkas Perkara...
Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Polda Metro Jaya juga sangat serius menuntaskan perkara secara profesional agar segera memiliki kepastian hukum

“Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!

Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.

Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.

Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?


“Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum," katanya.

Walaupun berkas nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka kepada JPU, Edi meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Edi menambahkan, penyelesaian perkara secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dosen Pascasarjana ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Rekomendasi
Argentina Lolos ke Semifinal...
Argentina Lolos ke Semifinal Usai Taklukkan Swiss 3-1 Lewat Extra Time
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved