Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Terbongkar! Roy Suryo Temukan Tulisan "Gadhaj Adam" di Ijazah Jokowi, Bukan Gadjah Mada?
“Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum," katanya.
Walaupun berkas nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka kepada JPU, Edi meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Edi menambahkan, penyelesaian perkara secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dosen Pascasarjana ini.
“Yang terpenting adalah bagaimana penyidik dapat melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai petunjuk penuntut umum," katanya.
Walaupun berkas nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka kepada JPU, Edi meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap tidak bisa dinyatakan bersalah apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Edi menambahkan, penyelesaian perkara secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Publik tentu berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Dosen Pascasarjana ini.
(cip)
Lihat Juga :