Eks Dirjen Kemendikbud Ristek: Ada Gap Pengetahuan Jaksa dan Terdakwa di Kasus Nadiem
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Tim Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. Menurut Dodi, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lihat video: Mata Berkaca-kaca! Nadiem Makarim Terharu Diserbu Dukungan Ojol Saat Sidang
“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan,” katanya.
Menurut Dodi, proses pengadaan tadi dijelaskan itu dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan Nadiem di proses pengadaan.
“Jadi Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.
Kabar signifikan muncul saat Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.
Lihat video: Mata Berkaca-kaca! Nadiem Makarim Terharu Diserbu Dukungan Ojol Saat Sidang
“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan,” katanya.
Menurut Dodi, proses pengadaan tadi dijelaskan itu dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan Nadiem di proses pengadaan.
“Jadi Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.
Kabar signifikan muncul saat Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.
Lihat Juga :