Eks Dirjen Kemendikbud Ristek: Ada Gap Pengetahuan Jaksa dan Terdakwa di Kasus Nadiem
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:58 WIB
loading...
Eks Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024 Hilmar Farid menyoroti ketimpangan pemahaman jaksa dengan terdakwa. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang sarat perdebatan substansi. Hal itu disebabkan adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024 Hilmar Farid yang hadir dalam persidangan menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Hilmar menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, Hilmar melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
“Yang saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujarnya, Selasa (12/5/2026)
Hilmar menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024 Hilmar Farid yang hadir dalam persidangan menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Hilmar menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, Hilmar melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
“Yang saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujarnya, Selasa (12/5/2026)
Hilmar menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Lihat Juga :