Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB
loading...
Boni Hargens Dukung...
Boni Hargens. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Akademisi sekaligus analis politik senior Boni Hargens mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kapolri menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.

Pendapat ini mendapat dukungan dari Boni Hargens dengan argumen bahwa Kompolnas adalah bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri. Wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas pertama kali dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen. Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian.

Baca juga: Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri



Perlu diketahui, diskusi mengenai penguatan Kompolnas tidak terlepas dari konteks reformasi Polri yang kini sudah dilaporkan diterima Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026 lalu. Sejak era reformasi, upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus berkembang.

Kompolnas sendiri dibentuk sebagai salah satu instrumen dari upaya tersebut, dengan mandat untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional dan mengawasi kinerja Polri. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai bentuk regulasi yang paling tepat untuk Kompolnas adalah isu yang relevan dan berdampak strategis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri. Menurut pandangan Kapolri, penguatan tersebut jauh lebih efektif dan tepat sasaran apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan telah memiliki landasan hukum yang mapan.

Posisi Kapolri ini bukan semata-mata penolakan terhadap ide penguatan kelembagaan Kompolnas, melainkan sebuah pandangan strategis mengenai cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan memasukkan penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian, maka hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri akan lebih jelas dan terstruktur.

Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat. Pendekatan integrasi juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional.

Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan. Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis.

Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri. Doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.

Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. “Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Argumentasi Boni Hargens juga menyentuh dimensi yang lebih luas dari sekadar pilihan teknis legislasi. Ia menekankan bahwa dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan. Inilah esensi dari peran Kompolnas yang ideal menurut pandangannya.

“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” ujar Boni.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni Hargens adalah soal koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, apa pun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik. Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.

“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Lebih jauh, koordinasi yang baik juga berarti bahwa Kompolnas harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan proses internal Polri yang relevan untuk fungsi pengawasannya. Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.

Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan mengenai regulasi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari pemahaman tentang peran strategis Polri itu sendiri. Polri mengemban dua mandat utama yang saling melengkapi: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta sebagai gerbang utama bagi penegakan hukum di Indonesia. Kedua mandat ini menempatkan Polri pada posisi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis. Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia. Apa pun pilihan yang diambil, kata Boni, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.

Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. “Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas,” kata Boni.

Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat. “Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka,” jelasnya.

Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.

Keempat, partisipasi publik dan adanya transparansi. Kompolnas harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik dalam proses pengawasannya, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan laporan kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh publik luas.

Menurut dia, perdebatan mengenai bentuk regulasi terbaik bagi Kompolnas mencerminkan dinamika yang lebih dalam dalam reformasi tata kelola kepolisian di Indonesia. Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumen yang kuat bahwa integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian adalah pilihan yang lebih strategis, efisien, dan koheren secara kelembagaan dibandingkan dengan pembentukan UU baru yang berdiri sendiri.

“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri. Kompolnas yang kuat dan berkoordinasi baik dengan Polri akan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan yang konstruktif, mendorong peningkatan profesionalisme kepolisian, dan memastikan bahwa Polri benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan masyarakat dan pilar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi Indonesia,” pungkas Boni.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Rekomendasi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved