Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian
Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat. Pendekatan integrasi juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional.
Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan. Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis.
Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri. Doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. “Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Argumentasi Boni Hargens juga menyentuh dimensi yang lebih luas dari sekadar pilihan teknis legislasi. Ia menekankan bahwa dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan. Inilah esensi dari peran Kompolnas yang ideal menurut pandangannya.
“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” ujar Boni.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni Hargens adalah soal koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, apa pun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik. Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.
“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujarnya.
Lebih jauh, koordinasi yang baik juga berarti bahwa Kompolnas harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan proses internal Polri yang relevan untuk fungsi pengawasannya. Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.
Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan. Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis.
Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri. Doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. “Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Argumentasi Boni Hargens juga menyentuh dimensi yang lebih luas dari sekadar pilihan teknis legislasi. Ia menekankan bahwa dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan. Inilah esensi dari peran Kompolnas yang ideal menurut pandangannya.
“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” ujar Boni.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni Hargens adalah soal koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, apa pun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik. Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.
“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujarnya.
Lebih jauh, koordinasi yang baik juga berarti bahwa Kompolnas harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan proses internal Polri yang relevan untuk fungsi pengawasannya. Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.
Lihat Juga :