Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat. Pendekatan integrasi juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional.

Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan. Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis.

Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri. Doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.

Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. “Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” kata Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Argumentasi Boni Hargens juga menyentuh dimensi yang lebih luas dari sekadar pilihan teknis legislasi. Ia menekankan bahwa dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan. Inilah esensi dari peran Kompolnas yang ideal menurut pandangannya.

“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan,” ujar Boni.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni Hargens adalah soal koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, apa pun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik. Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.

“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Lebih jauh, koordinasi yang baik juga berarti bahwa Kompolnas harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan proses internal Polri yang relevan untuk fungsi pengawasannya. Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Warga Apresiasi Kapolri...
Warga Apresiasi Kapolri dengan Nama Anak Presisi
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved