Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan mengenai regulasi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari pemahaman tentang peran strategis Polri itu sendiri. Polri mengemban dua mandat utama yang saling melengkapi: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta sebagai gerbang utama bagi penegakan hukum di Indonesia. Kedua mandat ini menempatkan Polri pada posisi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis. Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia. Apa pun pilihan yang diambil, kata Boni, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.

Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. “Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas,” kata Boni.

Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat. “Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka,” jelasnya.

Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.

Keempat, partisipasi publik dan adanya transparansi. Kompolnas harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik dalam proses pengawasannya, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan laporan kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh publik luas.

Menurut dia, perdebatan mengenai bentuk regulasi terbaik bagi Kompolnas mencerminkan dinamika yang lebih dalam dalam reformasi tata kelola kepolisian di Indonesia. Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumen yang kuat bahwa integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian adalah pilihan yang lebih strategis, efisien, dan koheren secara kelembagaan dibandingkan dengan pembentukan UU baru yang berdiri sendiri.

“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri. Kompolnas yang kuat dan berkoordinasi baik dengan Polri akan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan yang konstruktif, mendorong peningkatan profesionalisme kepolisian, dan memastikan bahwa Polri benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan masyarakat dan pilar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi Indonesia,” pungkas Boni.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Warga Apresiasi Kapolri...
Warga Apresiasi Kapolri dengan Nama Anak Presisi
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
8 Kombes Pol Pecah Bintang...
8 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved