Boni Hargens Dukung Kapolri soal Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian
Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan mengenai regulasi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari pemahaman tentang peran strategis Polri itu sendiri. Polri mengemban dua mandat utama yang saling melengkapi: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta sebagai gerbang utama bagi penegakan hukum di Indonesia. Kedua mandat ini menempatkan Polri pada posisi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis. Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.
Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia. Apa pun pilihan yang diambil, kata Boni, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.
Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. “Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas,” kata Boni.
Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat. “Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka,” jelasnya.
Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.
Keempat, partisipasi publik dan adanya transparansi. Kompolnas harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik dalam proses pengawasannya, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan laporan kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh publik luas.
Menurut dia, perdebatan mengenai bentuk regulasi terbaik bagi Kompolnas mencerminkan dinamika yang lebih dalam dalam reformasi tata kelola kepolisian di Indonesia. Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumen yang kuat bahwa integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian adalah pilihan yang lebih strategis, efisien, dan koheren secara kelembagaan dibandingkan dengan pembentukan UU baru yang berdiri sendiri.
“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri. Kompolnas yang kuat dan berkoordinasi baik dengan Polri akan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan yang konstruktif, mendorong peningkatan profesionalisme kepolisian, dan memastikan bahwa Polri benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan masyarakat dan pilar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi Indonesia,” pungkas Boni.
Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis. Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.
Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia. Apa pun pilihan yang diambil, kata Boni, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.
Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. “Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas,” kata Boni.
Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat. “Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka,” jelasnya.
Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.
Keempat, partisipasi publik dan adanya transparansi. Kompolnas harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik dalam proses pengawasannya, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan laporan kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh publik luas.
Menurut dia, perdebatan mengenai bentuk regulasi terbaik bagi Kompolnas mencerminkan dinamika yang lebih dalam dalam reformasi tata kelola kepolisian di Indonesia. Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumen yang kuat bahwa integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian adalah pilihan yang lebih strategis, efisien, dan koheren secara kelembagaan dibandingkan dengan pembentukan UU baru yang berdiri sendiri.
“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri. Kompolnas yang kuat dan berkoordinasi baik dengan Polri akan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan yang konstruktif, mendorong peningkatan profesionalisme kepolisian, dan memastikan bahwa Polri benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan masyarakat dan pilar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi Indonesia,” pungkas Boni.
(rca)
Lihat Juga :