TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus
Senin, 11 Mei 2026 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, TAUD yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus hingga kini belum pernah menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada kliennya. Menurutnya, Oditur Militer baru mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK.
"Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban, atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya," ucap dia.
"Tapi dalam kasus yang dianggap mereka pelaku penyiraman air keras, untuk memanggil korban saja, korban tidak dianggap sama sekali, mereka hanya mengirim ke LPSK dan tidak memberikan ruang kepada Andrie Yunus untuk menyampaikan sikapnya maupun penasihat hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, ketika proses persidangan perkara ini, ia menilai tidak adanya keberpihakan majelis hakim kepada korban. Ia menyoroti ucapan Majelis Hakim terkait alasan terdakwa menggunakan tumbler sebagai media penyimpanan cairan berbahaya untuk menyiram Andrie Yunus.
Lihat Juga :