Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Sabtu, 09 Mei 2026 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
“PBH Peradi Jakarta Pusat ingin hadir membantu masyarakat tanpa dipungut biaya, khususnya mereka yang secara finansial membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya.
Semangat bantuan hukum gratis tersebut bukan hanya arahan internal organisasi, melainkan juga amanat Undang-Undang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan layanan hukum secara pro bono kepada masyarakat tidak mampu. “Advokat bukan hanya bekerja profesional dibayar klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya,” tutur Sonang.
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Freddy Tua Simatupang berharap pengurus baru PBH mampu menjangkau kelompok marginal yang selama ini kesulitan memperoleh akses keadilan. “Kita berharap pengurus baru ini dapat menjangkau kaum marginal dan pencari keadilan yang tidak mampu,” kata Freddy.
PBH Peradi Jakarta Pusat saat ini diperkuat sekitar 30 tenaga pengurus dan didukung ribuan anggota DPC Peradi Jakarta Pusat. Kekuatan sumber daya tersebut menjadi modal besar dalam memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono menekankan pentingnya keberadaan PBH dalam organisasi advokat. Kewajiban memberikan bantuan hukum gratis telah diatur secara jelas dalam Pasal 22 Undang-Undang Advokat.
“Pusat Bantuan Hukum adalah bagian yang sangat penting dari organisasi advokat. Undang-Undang Advokat mencantumkan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Semangat bantuan hukum gratis tersebut bukan hanya arahan internal organisasi, melainkan juga amanat Undang-Undang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan layanan hukum secara pro bono kepada masyarakat tidak mampu. “Advokat bukan hanya bekerja profesional dibayar klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya,” tutur Sonang.
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Freddy Tua Simatupang berharap pengurus baru PBH mampu menjangkau kelompok marginal yang selama ini kesulitan memperoleh akses keadilan. “Kita berharap pengurus baru ini dapat menjangkau kaum marginal dan pencari keadilan yang tidak mampu,” kata Freddy.
PBH Peradi Jakarta Pusat saat ini diperkuat sekitar 30 tenaga pengurus dan didukung ribuan anggota DPC Peradi Jakarta Pusat. Kekuatan sumber daya tersebut menjadi modal besar dalam memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono menekankan pentingnya keberadaan PBH dalam organisasi advokat. Kewajiban memberikan bantuan hukum gratis telah diatur secara jelas dalam Pasal 22 Undang-Undang Advokat.
“Pusat Bantuan Hukum adalah bagian yang sangat penting dari organisasi advokat. Undang-Undang Advokat mencantumkan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Lihat Juga :