Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern

Jum'at, 08 Mei 2026 - 23:08 WIB
loading...
Peradi Profesional Usung...
Peradi Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan itu menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.

Baca juga: Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Jawab Tantangan Hukum Indonesia

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.



“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, Peradi Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Peradi Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.

Baca juga: Troya Sebut Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sah Lantaran Pelimpahan Molor 85 Hari

Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.

Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.

Dorong Reformasi Pendidikan Advokat


Salah satu fokus utama Peradi Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).

Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum

Dengan pendekatan ini, Peradi Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat: kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.

Apresiasi Penegak Hukum, Perkuat Nilai Profesi


Dalam rangkaian acara pelantikan, Peradi Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga integritas dan keadilan.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk membangun profesi advokat yang berlandaskan tiga nilai utama yaitu Bermutu, Beretika, dan Berintegritas Nilai-nilai tersebut akan menjadi fondasi dalam setiap kebijakan, program, serta arah strategis organisasi ke depan.

Peradi Profesional adalah organisasi advokat yang berfokus pada penguatan kualitas, integritas, dan profesionalisme melalui pendidikan adaptif, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan sistem organisasi yang modern dan akuntabel.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Momen Langka, Raja Charles...
Momen Langka, Raja Charles Reuni dengan Keluarga Pangeran Harry
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved