Troya Sebut Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sah Lantaran Pelimpahan Molor 85 Hari

Jum'at, 08 Mei 2026 - 19:19 WIB
loading...
Troya Sebut Status Tersangka...
Troya menilai penetapan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Jokowi sudah tidak sah. Foto/Yuwantoro Winduajie
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka, Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur karena pelimpahan perkara disebut melewati batas waktu yang diatur KUHAP.

Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.

Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi

“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).



“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Berita Terkini
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
KAEF Siapkan Ekosistem...
KAEF Siapkan Ekosistem Terintegrasi, Perkuat Misi Indonesia Bebas TB pada 2030
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved