Respons Salam dari Gus Yaqut, Gus Ipul: Terima Kasih Salamnya
Jum'at, 08 Mei 2026 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026 atau besok.
Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidikan perkara ini masih mengumpulkan keterangan saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026 atau besok.
Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidikan perkara ini masih mengumpulkan keterangan saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :