BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Kamis, 07 Mei 2026 - 15:37 WIB
loading...
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina menyatakan tantangan terbesar saat ini bukan sekadar membangun kelembagaan secara administratif, melainkan menyemai kembali kesadaran kolektif masyarakat dalam berkoperasi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyoroti arah kebijakan perkoperasian di Indonesia yang dinilai mulai kehilangan jati diri ideologisnya. Berdasarkan hasil kajian terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Rancangan UU Sistem Perkoperasian Nasional, BPIP mendorong adanya reorientasi regulasi agar koperasi tidak sekadar menjadi entitas bisnis formalistik, melainkan kembali menjadi sokoguru ekonomi yang menghidupkan napas gotong royong.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina dalam forum diskusi penjaringan masukan di Cibubur mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena "koperasi raga, tanpa jiwa". Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar membangun kelembagaan secara administratif, melainkan menyemai kembali kesadaran kolektif masyarakat dalam berkoperasi.
Baca juga: Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
"Ada pelembagaan yang tidak memiliki jiwa, ibarat sebuah perjodohan yang dipaksakan. Sementara di sisi lain, ada praktik gotong royong yang sudah hidup di masyarakat, namun belum terwadahi secara tata kelola. Ini adalah tugas besar kita untuk menyatukan kembali keduanya melalui regulasi yang tepat," ujar Rima, Kamis (7/5/2026).
Dalam membedah regulasi tersebut, BPIP menggunakan Indikator Nilai Pancasila (INP) sebagai instrumen uji. Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto menjelaskan, penggunaan INP bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan negara memiliki koherensi dengan falsafah bangsa.
"Forum ini menjadi krusial karena kita meletakkan nilai-nilai Pancasila sebagai 'pisau analisis' utama. Harapannya, setiap produk hukum seperti UU Perkoperasian benar-benar teruji secara ideologis sebelum diimplementasikan ke tengah masyarakat," ungkap Tonny.
Baca juga: BPIP Ajak Masyarakat Bantul Tanamkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Pancasila
Senada dengan itu, pakar ekonomi Prof. Agus Pakpahan menekankan perlunya dekonstruksi terhadap cara pandang masyarakat yang masih menganggap koperasi sebagai institusi ekonomi kelas dua. Ia merujuk pada keberhasilan koperasi di negara maju yang mampu menguasai sektor strategis.
"Koperasi harus diangkat sebagai rumpun keilmuan mandiri. Tanpa riset dan pendidikan yang kuat, sulit bagi kita untuk melakukan lompatan kuantum guna menyaingi dominasi korporasi besar yang hanya berorientasi pada akumulasi modal individu," tutur Agus.
Dalam diskusi tersebut, mencuat narasi kritis mengenai posisi ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. Merujuk pada pemikiran ekonomi kontemporer, ditegaskan bahwa konsep free market (pasar bebas) sering kali menjadi mitos yang merugikan negara berkembang.
Indonesia diingatkan untuk tidak terjebak dalam skenario global yang justru menghambat kemandirian ekonomi domestik.
"Pasal 33 Konstitusi kita adalah ruh dari dekolonisasi. Ini adalah alat perlawanan terhadap penjajahan ekonomi yang terstruktur sejak masa lalu," ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa koperasi harus menjadi instrumen pemerdekaan bagi kaum pribumi dan pelaku ekonomi kecil untuk keluar dari jerat ekonomi dualistik yang memisahkan sektor modern dan tradisional.
Dari perspektif hukum, akademisi Effendi Setiawan mengingatkan bahwa inti dari kedaulatan koperasi terletak pada demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Ia menilai, sinkronisasi antara nilai konstitusi dengan norma undang-undang merupakan syarat mutlak agar koperasi benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota secara berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koperasi kini tengah mengawal inisiatif pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kementerian Koperasi Tri Aditya Putra menegaskan, dukungan regulasi dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan sebagai payung hukum jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan koperasi desa mampu menjadi distributor komoditas strategis, seperti pupuk bersubsidi, langsung kepada rakyat tanpa distorsi pasar.
"Kami sangat konsen untuk mengkoperasikan Indonesia, termasuk melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita butuh payung hukum kuat dalam bentuk undang-undang agar inisiatif jangka panjang ini tidak mengulang kegagalan masa lalu dan mampu menjadi penyalur kebutuhan masyarakat”, ungkapnya.
BPIP berkomitmen untuk merangkum seluruh catatan kritis dan masukan dari para narasumber ini menjadi rekomendasi kebijakan. Tujuannya agar RUU Perkoperasian yang kini menjadi inisiatif DPR RI dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang luhur dan sesuai dengan mandat para pendiri bangsa.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina dalam forum diskusi penjaringan masukan di Cibubur mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena "koperasi raga, tanpa jiwa". Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar membangun kelembagaan secara administratif, melainkan menyemai kembali kesadaran kolektif masyarakat dalam berkoperasi.
Baca juga: Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
"Ada pelembagaan yang tidak memiliki jiwa, ibarat sebuah perjodohan yang dipaksakan. Sementara di sisi lain, ada praktik gotong royong yang sudah hidup di masyarakat, namun belum terwadahi secara tata kelola. Ini adalah tugas besar kita untuk menyatukan kembali keduanya melalui regulasi yang tepat," ujar Rima, Kamis (7/5/2026).
Dalam membedah regulasi tersebut, BPIP menggunakan Indikator Nilai Pancasila (INP) sebagai instrumen uji. Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto menjelaskan, penggunaan INP bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan negara memiliki koherensi dengan falsafah bangsa.
"Forum ini menjadi krusial karena kita meletakkan nilai-nilai Pancasila sebagai 'pisau analisis' utama. Harapannya, setiap produk hukum seperti UU Perkoperasian benar-benar teruji secara ideologis sebelum diimplementasikan ke tengah masyarakat," ungkap Tonny.
Baca juga: BPIP Ajak Masyarakat Bantul Tanamkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Pancasila
Senada dengan itu, pakar ekonomi Prof. Agus Pakpahan menekankan perlunya dekonstruksi terhadap cara pandang masyarakat yang masih menganggap koperasi sebagai institusi ekonomi kelas dua. Ia merujuk pada keberhasilan koperasi di negara maju yang mampu menguasai sektor strategis.
"Koperasi harus diangkat sebagai rumpun keilmuan mandiri. Tanpa riset dan pendidikan yang kuat, sulit bagi kita untuk melakukan lompatan kuantum guna menyaingi dominasi korporasi besar yang hanya berorientasi pada akumulasi modal individu," tutur Agus.
Dalam diskusi tersebut, mencuat narasi kritis mengenai posisi ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. Merujuk pada pemikiran ekonomi kontemporer, ditegaskan bahwa konsep free market (pasar bebas) sering kali menjadi mitos yang merugikan negara berkembang.
Indonesia diingatkan untuk tidak terjebak dalam skenario global yang justru menghambat kemandirian ekonomi domestik.
"Pasal 33 Konstitusi kita adalah ruh dari dekolonisasi. Ini adalah alat perlawanan terhadap penjajahan ekonomi yang terstruktur sejak masa lalu," ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa koperasi harus menjadi instrumen pemerdekaan bagi kaum pribumi dan pelaku ekonomi kecil untuk keluar dari jerat ekonomi dualistik yang memisahkan sektor modern dan tradisional.
Dari perspektif hukum, akademisi Effendi Setiawan mengingatkan bahwa inti dari kedaulatan koperasi terletak pada demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Ia menilai, sinkronisasi antara nilai konstitusi dengan norma undang-undang merupakan syarat mutlak agar koperasi benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota secara berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koperasi kini tengah mengawal inisiatif pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kementerian Koperasi Tri Aditya Putra menegaskan, dukungan regulasi dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan sebagai payung hukum jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan koperasi desa mampu menjadi distributor komoditas strategis, seperti pupuk bersubsidi, langsung kepada rakyat tanpa distorsi pasar.
"Kami sangat konsen untuk mengkoperasikan Indonesia, termasuk melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita butuh payung hukum kuat dalam bentuk undang-undang agar inisiatif jangka panjang ini tidak mengulang kegagalan masa lalu dan mampu menjadi penyalur kebutuhan masyarakat”, ungkapnya.
BPIP berkomitmen untuk merangkum seluruh catatan kritis dan masukan dari para narasumber ini menjadi rekomendasi kebijakan. Tujuannya agar RUU Perkoperasian yang kini menjadi inisiatif DPR RI dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang luhur dan sesuai dengan mandat para pendiri bangsa.
(shf)
Lihat Juga :