BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Kamis, 07 Mei 2026 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Dari perspektif hukum, akademisi Effendi Setiawan mengingatkan bahwa inti dari kedaulatan koperasi terletak pada demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Ia menilai, sinkronisasi antara nilai konstitusi dengan norma undang-undang merupakan syarat mutlak agar koperasi benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota secara berkeadilan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koperasi kini tengah mengawal inisiatif pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kementerian Koperasi Tri Aditya Putra menegaskan, dukungan regulasi dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan sebagai payung hukum jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan koperasi desa mampu menjadi distributor komoditas strategis, seperti pupuk bersubsidi, langsung kepada rakyat tanpa distorsi pasar.
"Kami sangat konsen untuk mengkoperasikan Indonesia, termasuk melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita butuh payung hukum kuat dalam bentuk undang-undang agar inisiatif jangka panjang ini tidak mengulang kegagalan masa lalu dan mampu menjadi penyalur kebutuhan masyarakat”, ungkapnya.
BPIP berkomitmen untuk merangkum seluruh catatan kritis dan masukan dari para narasumber ini menjadi rekomendasi kebijakan. Tujuannya agar RUU Perkoperasian yang kini menjadi inisiatif DPR RI dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang luhur dan sesuai dengan mandat para pendiri bangsa.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koperasi kini tengah mengawal inisiatif pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kementerian Koperasi Tri Aditya Putra menegaskan, dukungan regulasi dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan sebagai payung hukum jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan koperasi desa mampu menjadi distributor komoditas strategis, seperti pupuk bersubsidi, langsung kepada rakyat tanpa distorsi pasar.
"Kami sangat konsen untuk mengkoperasikan Indonesia, termasuk melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita butuh payung hukum kuat dalam bentuk undang-undang agar inisiatif jangka panjang ini tidak mengulang kegagalan masa lalu dan mampu menjadi penyalur kebutuhan masyarakat”, ungkapnya.
BPIP berkomitmen untuk merangkum seluruh catatan kritis dan masukan dari para narasumber ini menjadi rekomendasi kebijakan. Tujuannya agar RUU Perkoperasian yang kini menjadi inisiatif DPR RI dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi yang luhur dan sesuai dengan mandat para pendiri bangsa.
(shf)
Lihat Juga :