40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim Buntut Potong Ceramah JK
Senin, 04 Mei 2026 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
"Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat. Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," tegas dia.
Lihat video: HEBOH! Jusuf Kalla Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Usai Ceramah!
Padahal dalam video ceramah yang sama, Jusuf Kalla justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai, pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama.
"Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antar umat beragama, organisasi Islam kami segera melakukan sebuah pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan yang tidak utuh sehingga itu menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antar umat beragama lalu disharmonisasi antarumat beragama akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, ketidakjujuran, ini kan berbahaya," sambungnya.
Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.
(Jonathan Simanjuntak)
Lihat video: HEBOH! Jusuf Kalla Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Usai Ceramah!
Padahal dalam video ceramah yang sama, Jusuf Kalla justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai, pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama.
"Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antar umat beragama, organisasi Islam kami segera melakukan sebuah pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan yang tidak utuh sehingga itu menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antar umat beragama lalu disharmonisasi antarumat beragama akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, ketidakjujuran, ini kan berbahaya," sambungnya.
Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.
(Jonathan Simanjuntak)
(cip)