Ironi Sampah di Jantung Jakarta

Senin, 04 Mei 2026 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Kajian ITB setahun sebelumnya sudah menyebutkan risiko kapasitas yang melampaui batas, dan Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan enam hari sebelum kejadian. Sistem tetap tidak bergerak cukup cepat. Longsor Bantargebang tidak bisa dibaca selain sebagai konsekuensi dari penanganan sampah yang terlalu lama dibiarkan berjalan apa adanya.

Investasi Besar, Hulu yang Tersisa


Merespons tekanan yang terlampau lama menumpuk, Pemprov DKI membangun fasilitas Refuse Derived Fuel Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp 1,28 triliun dari APBD 2024. Diklaim terbesar di dunia berdasarkan kapasitas dengan rancangan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mengolah sampah menjadi padatan berkalori tinggi yang diserap industri semen sebagai bahan bakar alternatif.

Ambisi itu layak diapresiasi, Jakarta memang membutuhkan infrastruktur pengolahan yang lebih dari sekadar Bantargebang. Namun sejak beroperasi terbatas pada akhir 2025, kapasitas nyata yang bisa diolah jauh di bawah rancangan. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat.

Greenpeace Indonesia menilai sumber masalahnya bukan pada mesin di dalam fasilitas, melainkan pada kenyataan bahwa sampah yang masuk masih bercampur, organik basah, plastik, dan residu campur aduk dalam satu arus yang tidak terpilah.

RDF berkualitas baik hanya bisa dihasilkan dari bahan baku yang sudah relatif terpilah. Dan pemilahan di hulu, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh berjalan. Bahkan andai RDF Rorotan kelak beroperasi penuh, ia hanya mampu menangani sepertiga dari total sampah harian Jakarta.

Ini cerminan dari sistem yang sejak awal lebih terbiasa menyelesaikan masalah di ujung rantai daripada mencegahnya dari sumber. Namun demikian, pada 30 April 2026, Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang berusia hampir tujuh tahun dan, tersirat dari pencabutannya, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Instruksi baru ini membagi sampah ke empat kategori berdasarkan warna dan mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan dari Sekretaris Daerah hingga Lurah.

Niatnya baik. Akan tetapi instruksi gubernur adalah perintah administratif, ia tidak bisa sendiri mengubah armada pengangkutan, menciptakan pasar bagi hasil pemilahan, atau menambah kapasitas lurah yang sudah kelebihan beban administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Elma Agustin Buka Suara...
Elma Agustin Buka Suara Soal Tak Diajak Reuni Princess, Singgung Cara Komunikasi
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved