Ironi Sampah di Jantung Jakarta

Senin, 04 Mei 2026 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Kajian ITB setahun sebelumnya sudah menyebutkan risiko kapasitas yang melampaui batas, dan Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan enam hari sebelum kejadian. Sistem tetap tidak bergerak cukup cepat. Longsor Bantargebang tidak bisa dibaca selain sebagai konsekuensi dari penanganan sampah yang terlalu lama dibiarkan berjalan apa adanya.

Investasi Besar, Hulu yang Tersisa


Merespons tekanan yang terlampau lama menumpuk, Pemprov DKI membangun fasilitas Refuse Derived Fuel Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp 1,28 triliun dari APBD 2024. Diklaim terbesar di dunia berdasarkan kapasitas dengan rancangan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mengolah sampah menjadi padatan berkalori tinggi yang diserap industri semen sebagai bahan bakar alternatif.

Ambisi itu layak diapresiasi, Jakarta memang membutuhkan infrastruktur pengolahan yang lebih dari sekadar Bantargebang. Namun sejak beroperasi terbatas pada akhir 2025, kapasitas nyata yang bisa diolah jauh di bawah rancangan. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat.

Greenpeace Indonesia menilai sumber masalahnya bukan pada mesin di dalam fasilitas, melainkan pada kenyataan bahwa sampah yang masuk masih bercampur, organik basah, plastik, dan residu campur aduk dalam satu arus yang tidak terpilah.

RDF berkualitas baik hanya bisa dihasilkan dari bahan baku yang sudah relatif terpilah. Dan pemilahan di hulu, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh berjalan. Bahkan andai RDF Rorotan kelak beroperasi penuh, ia hanya mampu menangani sepertiga dari total sampah harian Jakarta.

Ini cerminan dari sistem yang sejak awal lebih terbiasa menyelesaikan masalah di ujung rantai daripada mencegahnya dari sumber. Namun demikian, pada 30 April 2026, Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang berusia hampir tujuh tahun dan, tersirat dari pencabutannya, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Instruksi baru ini membagi sampah ke empat kategori berdasarkan warna dan mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan dari Sekretaris Daerah hingga Lurah.

Niatnya baik. Akan tetapi instruksi gubernur adalah perintah administratif, ia tidak bisa sendiri mengubah armada pengangkutan, menciptakan pasar bagi hasil pemilahan, atau menambah kapasitas lurah yang sudah kelebihan beban administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Rekomendasi
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved