Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Senin, 04 Mei 2026 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Kajian ITB setahun sebelumnya sudah menyebutkan risiko kapasitas yang melampaui batas, dan Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan enam hari sebelum kejadian. Sistem tetap tidak bergerak cukup cepat. Longsor Bantargebang tidak bisa dibaca selain sebagai konsekuensi dari penanganan sampah yang terlalu lama dibiarkan berjalan apa adanya.
Merespons tekanan yang terlampau lama menumpuk, Pemprov DKI membangun fasilitas Refuse Derived Fuel Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp 1,28 triliun dari APBD 2024. Diklaim terbesar di dunia berdasarkan kapasitas dengan rancangan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mengolah sampah menjadi padatan berkalori tinggi yang diserap industri semen sebagai bahan bakar alternatif.
Ambisi itu layak diapresiasi, Jakarta memang membutuhkan infrastruktur pengolahan yang lebih dari sekadar Bantargebang. Namun sejak beroperasi terbatas pada akhir 2025, kapasitas nyata yang bisa diolah jauh di bawah rancangan. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat.
Greenpeace Indonesia menilai sumber masalahnya bukan pada mesin di dalam fasilitas, melainkan pada kenyataan bahwa sampah yang masuk masih bercampur, organik basah, plastik, dan residu campur aduk dalam satu arus yang tidak terpilah.
RDF berkualitas baik hanya bisa dihasilkan dari bahan baku yang sudah relatif terpilah. Dan pemilahan di hulu, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh berjalan. Bahkan andai RDF Rorotan kelak beroperasi penuh, ia hanya mampu menangani sepertiga dari total sampah harian Jakarta.
Ini cerminan dari sistem yang sejak awal lebih terbiasa menyelesaikan masalah di ujung rantai daripada mencegahnya dari sumber. Namun demikian, pada 30 April 2026, Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang berusia hampir tujuh tahun dan, tersirat dari pencabutannya, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Instruksi baru ini membagi sampah ke empat kategori berdasarkan warna dan mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan dari Sekretaris Daerah hingga Lurah.
Niatnya baik. Akan tetapi instruksi gubernur adalah perintah administratif, ia tidak bisa sendiri mengubah armada pengangkutan, menciptakan pasar bagi hasil pemilahan, atau menambah kapasitas lurah yang sudah kelebihan beban administrasi.
Investasi Besar, Hulu yang Tersisa
Merespons tekanan yang terlampau lama menumpuk, Pemprov DKI membangun fasilitas Refuse Derived Fuel Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp 1,28 triliun dari APBD 2024. Diklaim terbesar di dunia berdasarkan kapasitas dengan rancangan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mengolah sampah menjadi padatan berkalori tinggi yang diserap industri semen sebagai bahan bakar alternatif.
Ambisi itu layak diapresiasi, Jakarta memang membutuhkan infrastruktur pengolahan yang lebih dari sekadar Bantargebang. Namun sejak beroperasi terbatas pada akhir 2025, kapasitas nyata yang bisa diolah jauh di bawah rancangan. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat.
Greenpeace Indonesia menilai sumber masalahnya bukan pada mesin di dalam fasilitas, melainkan pada kenyataan bahwa sampah yang masuk masih bercampur, organik basah, plastik, dan residu campur aduk dalam satu arus yang tidak terpilah.
RDF berkualitas baik hanya bisa dihasilkan dari bahan baku yang sudah relatif terpilah. Dan pemilahan di hulu, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh berjalan. Bahkan andai RDF Rorotan kelak beroperasi penuh, ia hanya mampu menangani sepertiga dari total sampah harian Jakarta.
Ini cerminan dari sistem yang sejak awal lebih terbiasa menyelesaikan masalah di ujung rantai daripada mencegahnya dari sumber. Namun demikian, pada 30 April 2026, Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang berusia hampir tujuh tahun dan, tersirat dari pencabutannya, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Instruksi baru ini membagi sampah ke empat kategori berdasarkan warna dan mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan dari Sekretaris Daerah hingga Lurah.
Niatnya baik. Akan tetapi instruksi gubernur adalah perintah administratif, ia tidak bisa sendiri mengubah armada pengangkutan, menciptakan pasar bagi hasil pemilahan, atau menambah kapasitas lurah yang sudah kelebihan beban administrasi.
Lihat Juga :