Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam gugatannya, ia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
(cip)
Lihat Juga :