Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Minggu, 03 Mei 2026 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Budi lantas menyinggung praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta yang diputus hakim tidak dapat diterima.
"Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Lihat video: Terkuak! Hakim PN Depok Sita Tanah Warga Hanya Gara-gara Rp850 Juta
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Lihat video: Terkuak! Hakim PN Depok Sita Tanah Warga Hanya Gara-gara Rp850 Juta
Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali mendapat 'perlawanan' dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Lihat Juga :