Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Minggu, 03 Mei 2026 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Refly menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
Karena itu, dia bakal melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Surat itu rencananya diserahkan besok, Senin, 4 Mei 2026.
Draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
"Maka, kemudian baru disampaikan pada 4 Mei," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” lanjutnya.
Melalui laporan ke Komnas HAM, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Karena itu, dia bakal melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Surat itu rencananya diserahkan besok, Senin, 4 Mei 2026.
Draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
"Maka, kemudian baru disampaikan pada 4 Mei," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” lanjutnya.
Melalui laporan ke Komnas HAM, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
(jon)
Lihat Juga :