Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital

Jum'at, 01 Mei 2026 - 22:03 WIB
loading...
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ). PP ini sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai alarm darurat penggunaan internet oleh anak seiring tingginya paparan risiko digital yang makin mengkhawatirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.

Baca juga: 8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026

Kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya kemampuan anak dalam memilah informasi di dunia maya. “Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah di Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, mekanisme algoritma pada platform digital juga turut menjadi perhatian. Konten yang muncul secara berulang dinilai dapat mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terpapar informasi yang tidak sesuai usia.

Data menunjukkan sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi yang cukup tinggi yakni 7 jam dalam sehari.

Arifah menyebut angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena dampaknya berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.

Untuk itu, PP Tunas hadir sebagai wujud komitmen nyata negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat. “Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning kementerian. Materi tersebut mencakup manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, hingga perlindungan anak di ruang digital.

Modul ini dapat diakses masyarakat luas sebagai bagian dari upaya edukatif dalam mendukung implementasi regulasi. Kunci keberhasilan implementasi PP Tunas terletak pada pendekatan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga edukatif.

Pemahaman yang utuh kepada anak, orang tua, dan masyarakat luas dinilai penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di Indonesia.

Dalam kesempatan sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyampaikan bahwa ruang digital bak dua sisi mata uang, di satu sisi memberikan manfaat bagi anak, namun di sisi lain membawa risiko yang tidak kecil.

Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan. Berdasarkan data KPAI, kasus anak yang menjadi korban di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik.

Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan game daring, hingga paparan pornografi. Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan berbagai risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.

Anak-anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai lebih siap menggunakan platform digital secara bijak. “Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.

KPAI juga mendorong pemerintah memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk pemberian sanksi yang tegas dan terukur bagi platform digital yang tidak patuh terhadap ketentuan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Rekomendasi
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Dinilai Membebani Anak,...
Dinilai Membebani Anak, Perlukah PR dari Sekolah Dihapus?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved