Refleksi Kritis May Day 2026: Menata Ulang Arah Ketenagakerjaan Indonesia
Kamis, 30 April 2026 - 23:58 WIB
loading...
Presiden FSPPG, Djoko Wahyudi. FOTO: Dok Pribadi
A
A
A
Djoko Wahyudi
Presiden FSPPG
PERINGATAN Hari Buruh Internasional setiap tahun seharusnya menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Namun, harus diakui secara jujur, dalam banyak kesempatan, peringatan ini masih terjebak pada rutinitas seremonial dan pendekatan populis yang belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Di tengah perubahan global yang begitu cepat, otomatisasi, digitalisasi, disrupsi industri, hingga tekanan daya saing internasional, pendekatan lama tidak lagi memadai. Persoalan ketenagakerjaan tidak bisa terus disederhanakan hanya pada isu upah, apalagi dijadikan komoditas politik jangka pendek. Sementara itu, produktivitas, kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan industri justru sering luput dari perhatian utama.
Data terbaru menunjukkan tantangan tersebut nyata dan semakin mendesak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) (2025), jumlah angkatan kerja Indonesia telah mencapai sekitar 149–150 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di kisaran 5,0–5,2%. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas pekerjaan. Sekitar 57-59% tenaga kerja masih berada di sektor informal (BPS, 2025), yang identik dengan minimnya perlindungan, rendahnya upah, dan ketidakpastian kerja.
Fenomena setengah menganggur (underemployment) juga masih signifikan (BPS, 2025), terutama di sektor pertanian, perdagangan kecil, dan pekerjaan keluarga. Ini menegaskan bahwa tantangan utama ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya penciptaan lapangan kerja, tetapi peningkatan kualitas dan produktivitas kerja.
Dari sisi produktivitas, Indonesia masih tertinggal. Produktivitas tenaga kerja Indonesia diperkirakan berada di kisaran 30–40% dibandingkan negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan (World Bank, 2024-2025). Hal ini membatasi ruang peningkatan upah secara berkelanjutan dan melemahkan daya saing industri nasional.
Indikator daya saing global memperkuat gambaran tersebut. Dalam World Competitiveness Ranking oleh IMD (2025), Indonesia berada di kisaran peringkat 27-34 dunia. Sementara dalam berbagai indikator turunan, seperti efisiensi bisnis dan kesiapan talenta, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara pesaing utama di Asia.
Di sisi lain, struktur pendidikan tenaga kerja masih menjadi tantangan mendasar.Data BPS (2025) menunjukkan sekitar 52-55% tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah, 28-30% lulusan SMA/SMK, dan 15-18% berpendidikan diploma dan universitas.
Meskipun ada perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, mayoritas tenaga kerja masih berada pada level pendidikan menengah ke bawah. Sementara itu, kebutuhan industri terus bergerak ke arah keterampilan teknis, digital, dan spesialisasi tinggi.
Akibatnya, skill mismatch masih menjadi persoalan serius (World Bank & ILO, 2024-2025). Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja terampil, namun pasokan belum sepenuhnya siap. Ini menciptakan paradoks: pengangguran tetap ada, tetapi lowongan kerja tidak terisi optimal.
Pemerintah, dalam banyak kasus, masih berada dalam posisi reaktif, merespons tekanan jangka pendek tanpa membangun desain kebijakan jangka panjang yang kokoh. Regulasi kerap berubah mengikuti dinamika politik, bukan berdasarkan peta jalan ketenagakerjaan yang terukur dan konsisten. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah, dan kepercayaan pelaku usaha maupun pekerja ikut tergerus.
Di sisi lain, dunia usaha tidak bisa terus berlindung di balik alasan efisiensi semata. Investasi pada pengembangan manusia, pelatihan, peningkatan keterampilan, dan kesejahteraan pekerja, harus dilihat sebagai strategi jangka panjang, bukan beban biaya. Tanpa tenaga kerja yang kompeten dan sejahtera, daya saing tidak akan pernah berkelanjutan.
Serikat pekerja pun perlu melakukan introspeksi. Peran strategis tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melakukan mobilisasi massa atau tekanan di ruang publik. Tantangan ke depan menuntut serikat pekerja untuk bertransformasi menjadi mitra strategis dalam peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, serta penciptaan hubungan industrial yang konstruktif. Advokasi tidak boleh berhenti pada tuntutan, tetapi harus berkembang menjadi solusi.
Tekanan global juga semakin nyata. Indonesia bersaing dengan Vietnam, Bangladesh, dan India dalam menarik investasi padat karya (UNCTAD, 2024-2025). Faktor penentu tidak hanya upah, tetapi juga stabilitas hubungan industrial, kualitas SDM, dan kepastian regulasi. Tanpa perbaikan di aspek tersebut, risiko relokasi industri akan semakin besar.
Di saat yang sama, gelombang otomatisasi, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital terus menggeser struktur pekerjaan (ILO & McKinsey, 2024-2025). Pekerjaan rutin semakin berkurang, sementara pekerjaan berbasis keterampilan tinggi meningkat. Tanpa strategi reskilling dan upskilling yang masif, sebagian tenaga kerja berisiko tertinggal.
Karena itu, momentum May Day harus dimaknai ulang. Bukan sekadar panggung simbolik, melainkan titik tolak perubahan paradigma. Kita membutuhkan keberanian untuk beralih dari retorika ke implementasi, dari konfrontasi ke kolaborasi, dari kepentingan jangka pendek ke visi jangka panjang, dan dari tenaga kerja sebagai beban biaya menjadi human capital sebagai aset utama bangsa.
Pemerintah perlu memimpin dengan arah kebijakan yang jelas dan konsisten. Dunia usaha harus berkomitmen pada pembangunan manusia. Serikat pekerja harus mengambil peran sebagai agen transformasi, bukan sekadar aktor resistensi. Jika tidak, maka kita akan terus mengulang siklus yang sama setiap tahun: peringatan yang meriah, tetapi perubahan yang minim.
May Day 2026 seharusnya menjadi momentum untuk keluar dari jebakan tersebut. Karena masa depan ketenagakerjaan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa keras suara yang disuarakan, tetapi oleh seberapa serius kita membangun solusi bersama. Sudah saatnya kita berhenti sekadar memperingati dan mulai memperbaiki.
Presiden FSPPG
PERINGATAN Hari Buruh Internasional setiap tahun seharusnya menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Namun, harus diakui secara jujur, dalam banyak kesempatan, peringatan ini masih terjebak pada rutinitas seremonial dan pendekatan populis yang belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Di tengah perubahan global yang begitu cepat, otomatisasi, digitalisasi, disrupsi industri, hingga tekanan daya saing internasional, pendekatan lama tidak lagi memadai. Persoalan ketenagakerjaan tidak bisa terus disederhanakan hanya pada isu upah, apalagi dijadikan komoditas politik jangka pendek. Sementara itu, produktivitas, kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan industri justru sering luput dari perhatian utama.
Data terbaru menunjukkan tantangan tersebut nyata dan semakin mendesak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) (2025), jumlah angkatan kerja Indonesia telah mencapai sekitar 149–150 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di kisaran 5,0–5,2%. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas pekerjaan. Sekitar 57-59% tenaga kerja masih berada di sektor informal (BPS, 2025), yang identik dengan minimnya perlindungan, rendahnya upah, dan ketidakpastian kerja.
Fenomena setengah menganggur (underemployment) juga masih signifikan (BPS, 2025), terutama di sektor pertanian, perdagangan kecil, dan pekerjaan keluarga. Ini menegaskan bahwa tantangan utama ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya penciptaan lapangan kerja, tetapi peningkatan kualitas dan produktivitas kerja.
Dari sisi produktivitas, Indonesia masih tertinggal. Produktivitas tenaga kerja Indonesia diperkirakan berada di kisaran 30–40% dibandingkan negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan (World Bank, 2024-2025). Hal ini membatasi ruang peningkatan upah secara berkelanjutan dan melemahkan daya saing industri nasional.
Indikator daya saing global memperkuat gambaran tersebut. Dalam World Competitiveness Ranking oleh IMD (2025), Indonesia berada di kisaran peringkat 27-34 dunia. Sementara dalam berbagai indikator turunan, seperti efisiensi bisnis dan kesiapan talenta, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara pesaing utama di Asia.
Di sisi lain, struktur pendidikan tenaga kerja masih menjadi tantangan mendasar.Data BPS (2025) menunjukkan sekitar 52-55% tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah, 28-30% lulusan SMA/SMK, dan 15-18% berpendidikan diploma dan universitas.
Meskipun ada perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, mayoritas tenaga kerja masih berada pada level pendidikan menengah ke bawah. Sementara itu, kebutuhan industri terus bergerak ke arah keterampilan teknis, digital, dan spesialisasi tinggi.
Akibatnya, skill mismatch masih menjadi persoalan serius (World Bank & ILO, 2024-2025). Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja terampil, namun pasokan belum sepenuhnya siap. Ini menciptakan paradoks: pengangguran tetap ada, tetapi lowongan kerja tidak terisi optimal.
Pemerintah, dalam banyak kasus, masih berada dalam posisi reaktif, merespons tekanan jangka pendek tanpa membangun desain kebijakan jangka panjang yang kokoh. Regulasi kerap berubah mengikuti dinamika politik, bukan berdasarkan peta jalan ketenagakerjaan yang terukur dan konsisten. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah, dan kepercayaan pelaku usaha maupun pekerja ikut tergerus.
Di sisi lain, dunia usaha tidak bisa terus berlindung di balik alasan efisiensi semata. Investasi pada pengembangan manusia, pelatihan, peningkatan keterampilan, dan kesejahteraan pekerja, harus dilihat sebagai strategi jangka panjang, bukan beban biaya. Tanpa tenaga kerja yang kompeten dan sejahtera, daya saing tidak akan pernah berkelanjutan.
Serikat pekerja pun perlu melakukan introspeksi. Peran strategis tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melakukan mobilisasi massa atau tekanan di ruang publik. Tantangan ke depan menuntut serikat pekerja untuk bertransformasi menjadi mitra strategis dalam peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, serta penciptaan hubungan industrial yang konstruktif. Advokasi tidak boleh berhenti pada tuntutan, tetapi harus berkembang menjadi solusi.
Tekanan global juga semakin nyata. Indonesia bersaing dengan Vietnam, Bangladesh, dan India dalam menarik investasi padat karya (UNCTAD, 2024-2025). Faktor penentu tidak hanya upah, tetapi juga stabilitas hubungan industrial, kualitas SDM, dan kepastian regulasi. Tanpa perbaikan di aspek tersebut, risiko relokasi industri akan semakin besar.
Di saat yang sama, gelombang otomatisasi, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital terus menggeser struktur pekerjaan (ILO & McKinsey, 2024-2025). Pekerjaan rutin semakin berkurang, sementara pekerjaan berbasis keterampilan tinggi meningkat. Tanpa strategi reskilling dan upskilling yang masif, sebagian tenaga kerja berisiko tertinggal.
Karena itu, momentum May Day harus dimaknai ulang. Bukan sekadar panggung simbolik, melainkan titik tolak perubahan paradigma. Kita membutuhkan keberanian untuk beralih dari retorika ke implementasi, dari konfrontasi ke kolaborasi, dari kepentingan jangka pendek ke visi jangka panjang, dan dari tenaga kerja sebagai beban biaya menjadi human capital sebagai aset utama bangsa.
Pemerintah perlu memimpin dengan arah kebijakan yang jelas dan konsisten. Dunia usaha harus berkomitmen pada pembangunan manusia. Serikat pekerja harus mengambil peran sebagai agen transformasi, bukan sekadar aktor resistensi. Jika tidak, maka kita akan terus mengulang siklus yang sama setiap tahun: peringatan yang meriah, tetapi perubahan yang minim.
May Day 2026 seharusnya menjadi momentum untuk keluar dari jebakan tersebut. Karena masa depan ketenagakerjaan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa keras suara yang disuarakan, tetapi oleh seberapa serius kita membangun solusi bersama. Sudah saatnya kita berhenti sekadar memperingati dan mulai memperbaiki.
(abd)
Lihat Juga :