KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
Kamis, 30 April 2026 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga muruah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," tuturnya.
KPK, kata Budi, meyakini hal terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini juga diperkuat dengan sistem kerja KPK yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan.
"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujar Budi.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," sambungnya.
Putusan MK merupakan hasil uji materi perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK. Pasal tersebut mengatur syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.
KPK, kata Budi, meyakini hal terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini juga diperkuat dengan sistem kerja KPK yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan.
"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujar Budi.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," sambungnya.
Tentang Putusan MK
Putusan MK merupakan hasil uji materi perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK. Pasal tersebut mengatur syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.
Lihat Juga :