Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dengan adanya LPSK, koordinasi oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus.
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah, karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita, diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan, bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah, karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita, diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan, bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
(zik)
Lihat Juga :