Dukung MBG, Relawan For Prabowo-Gibran: Sah Secara Hukum dan Dibutuhkan Masyarakat
Selasa, 28 April 2026 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkahn bahwa tidak adil jika hanya karena satu atau dua persoalan teknis, lalu program MBG langsung dicap gagal. Setiap program besar pasti memiliki tantangan dalam implementasinya.
"Yang dibutuhkan adalah perbaikan, bukan penghentian. Relawan juga terus meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan agar program ini bisa terus diperbaiki dan disempurnakan," tegasnya.
Baca juga: SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar
Secara konstitusional, posisi Program MBG juga sangat jelas. Seperti pandangan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsasai Indra yang menegaskan bahwa kebijakan MBG memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak anak untuk tumbuh dan berkembang, yang menjadi landasan utama hadirnya program ini.
Selain itu, kewenangan Presiden dalam menjalankan program ini juga berlandaskan Pasal 4 UUD 1945, serta diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara Presiden dan DPR. Dengan demikian, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran MBG tidak memiliki dasar hukum.
"Yang dibutuhkan adalah perbaikan, bukan penghentian. Relawan juga terus meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan agar program ini bisa terus diperbaiki dan disempurnakan," tegasnya.
Baca juga: SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar
Secara konstitusional, posisi Program MBG juga sangat jelas. Seperti pandangan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsasai Indra yang menegaskan bahwa kebijakan MBG memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak anak untuk tumbuh dan berkembang, yang menjadi landasan utama hadirnya program ini.
Selain itu, kewenangan Presiden dalam menjalankan program ini juga berlandaskan Pasal 4 UUD 1945, serta diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara Presiden dan DPR. Dengan demikian, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran MBG tidak memiliki dasar hukum.
Lihat Juga :