Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Senin, 27 April 2026 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90% trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing seperti Meta, Google, dan TikTok. Ketergantungan masif pada infrastruktur luar negeri ini menciptakan titik lemah yang krusial.
Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini, pertama, Konflik Yurisdiksi di mana hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.
Kedua, ancaman kill switch yakni, jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam. Ketiga, Kerentanan Infrastruktur Fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.
Akbar merujuk pada langkah Uni Eropa dengan regulasi GDPR-nya sebagai standar emas perlindungan data. "Uni Eropa mewajibkan lokasi penyimpanan data warga mereka berada di wilayah Uni Eropa. Indonesia harus bergerak dari paradigma 'asal bisa diakses' menuju 'kendali fisik sepenuhnya' melalui lokalisasi data," tegasnya lagi.
Sebagai langkah mitigasi, Sobat Cyber Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan reorientasi kebijakan. "Kedaulatan bangsa di abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari penguasaan darat, laut, dan udara, tetapi dari kemampuan melindungi wilayah siber. Lokalisasi data bukan berarti menutup diri, melainkan membangun benteng agar ketika badai geopolitik melanda, denyut nadi digital Indonesia tetap berdetak di tanah air sendiri," katanya.
Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini, pertama, Konflik Yurisdiksi di mana hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.
Kedua, ancaman kill switch yakni, jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam. Ketiga, Kerentanan Infrastruktur Fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.
Akbar merujuk pada langkah Uni Eropa dengan regulasi GDPR-nya sebagai standar emas perlindungan data. "Uni Eropa mewajibkan lokasi penyimpanan data warga mereka berada di wilayah Uni Eropa. Indonesia harus bergerak dari paradigma 'asal bisa diakses' menuju 'kendali fisik sepenuhnya' melalui lokalisasi data," tegasnya lagi.
Sebagai langkah mitigasi, Sobat Cyber Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan reorientasi kebijakan. "Kedaulatan bangsa di abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari penguasaan darat, laut, dan udara, tetapi dari kemampuan melindungi wilayah siber. Lokalisasi data bukan berarti menutup diri, melainkan membangun benteng agar ketika badai geopolitik melanda, denyut nadi digital Indonesia tetap berdetak di tanah air sendiri," katanya.
(cip)
Lihat Juga :