Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri

Senin, 27 April 2026 - 20:17 WIB
loading...
Geopolitik Memanas,...
Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah meminta pemerintah mengkaji ulang penempatan pusat data di luar negeri. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena Splinternet, kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu dievaluasi.

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.

“Namun, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar, Senin (27/4/2026).

Baca juga: DPR Minta Komdigi Serius Eksekusi Pusat Data Nasional

Akbar menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk.

“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total,” ungkapnya.

Di tengah kondisi geopolitik yang terus memanas, kata Akbar, masyarakat sering terjebak dalam diskusi abstrak mengenai privasi, namun melupakan ancaman fisik yang nyata.

Lihat video: Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pusat Data Nasional


“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di server Singapura atau Amerika Serikat, kita sepenuhnya bergantung pada seutas kabel di dasar laut. Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur ini adalah target empuk. Begitu kabel terputus, ekonomi digital dan layanan publik kita akan lumpuh total seketika,” ucapnya.

PP 71/2019 awalnya hadir dengan semangat pro-investasi dan efisiensi cloud global. Namun, memasuki 2026, lanskap dunia telah berubah. Data bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan strategis.

"Dunia hari ini tidak lagi hanya terbagi oleh garis batas wilayah, melainkan oleh batas-batas teknologi. Kebijakan pintu terbuka terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang menjadi alat diplomasi baru," jelasnya.

Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90% trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing seperti Meta, Google, dan TikTok. Ketergantungan masif pada infrastruktur luar negeri ini menciptakan titik lemah yang krusial.

Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini, pertama, Konflik Yurisdiksi di mana hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.

Kedua, ancaman kill switch yakni, jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam. Ketiga, Kerentanan Infrastruktur Fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.

Akbar merujuk pada langkah Uni Eropa dengan regulasi GDPR-nya sebagai standar emas perlindungan data. "Uni Eropa mewajibkan lokasi penyimpanan data warga mereka berada di wilayah Uni Eropa. Indonesia harus bergerak dari paradigma 'asal bisa diakses' menuju 'kendali fisik sepenuhnya' melalui lokalisasi data," tegasnya lagi.

Sebagai langkah mitigasi, Sobat Cyber Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan reorientasi kebijakan. "Kedaulatan bangsa di abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari penguasaan darat, laut, dan udara, tetapi dari kemampuan melindungi wilayah siber. Lokalisasi data bukan berarti menutup diri, melainkan membangun benteng agar ketika badai geopolitik melanda, denyut nadi digital Indonesia tetap berdetak di tanah air sendiri," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
5 Provinsi di Indonesia...
5 Provinsi di Indonesia Jadi Target Penguatan Keamanan Siber Pemerintah
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Rekomendasi
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Layak Merumput di Klub Luar Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved