Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Senin, 27 April 2026 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Saurlin, para terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang yang mencurigakan berupa plastik kresek putih yang diduga digunakan untuk membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap. Ada pula terduga pelaku yang masih mengikuti korban ke RSUP Cipto Mangunkusumo pascaperistiwa serangan.
Saurlin mengatakan dari sisi pola, Komnas HAM menilai serangan tidak bersifat spontan. “Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku,” ujar Saurlin.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. "Karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Anis menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan. Selain itu, Anis menyoroti adanya intimidasi sebelum kejadian. “Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil,” katanya.
Foto: Yuwantoro Winduajie
Saurlin mengatakan dari sisi pola, Komnas HAM menilai serangan tidak bersifat spontan. “Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku,” ujar Saurlin.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. "Karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Anis menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan. Selain itu, Anis menyoroti adanya intimidasi sebelum kejadian. “Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil,” katanya.
Foto: Yuwantoro Winduajie
(cip)
Lihat Juga :