Digitalisasi Pendidikan: Ikhtiar Kemajuan atau Ujian Keadilan?
Senin, 27 April 2026 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam survei 2023–2024 melaporkan bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 79,5% dari total populasi, atau lebih dari 220 juta pengguna.
Namun, persoalan tidak hanya terletak pada akses, melainkan juga pada kualitas koneksi. Banyak wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan yang stabil dan cepat.
Dalam konteks pendidikan, ketimpangan ini berimplikasi langsung pada proses belajar mengajar. Sekolah-sekolah di perkotaan cenderung relatif lebih siap memanfaatkan platform digital. Sementara di daerah lain, keterbatasan perangkat dan infrastruktur menjadi kendala utama.
Akibatnya, digitalisasi berpotensi melahirkan dua wajah pendidikan yaitu yang terkoneksi dan yang tertinggal.
Selain infrastruktur, aspek sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Berbagai evaluasi menunjukkan bahwa tingkat literasi digital guru masih beragam. Tingkat literasi digital guru secara umum meningkat, namun masih bervariasi dan belum merata. Indeks literasi digital nasional tahun 2022 di angka 3,54 dari 5,00.
Sebagian guru masih berada pada tahap adaptasi dasar, sementara kebijakan sudah bergerak menuju integrasi teknologi yang lebih kompleks. Dalam situasi ini, teknologi yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan justru berisiko menjadi beban tambahan.
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah-langkah penting. Namun, dalam perspektif nilai, kebijakan publik terutama di bidang pendidikan tidak hanya soal efektivitas, tetapi juga soal amanah. Dalam Islam, amanah mengandung makna tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian.
Digitalisasi pendidikan, dalam hal ini, juga merupakan ujian keadilan sosial. Prinsip keadilan (‘adl) menuntut agar setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Ketika akses terhadap teknologi menjadi prasyarat utama pembelajaran, maka memastikan pemerataan akses bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral.
Langkah Strategik ke Depan (H2)
Dari perspektif pengambilan keputusan strategik, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara visi kebijakan dan kesiapan implementasi. Keputusan digitalisasi secara konseptual sangat progresif, namun dalam praktiknya membutuhkan fondasi yang kokoh. Tanpa itu, kebijakan berpotensi tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
Namun, persoalan tidak hanya terletak pada akses, melainkan juga pada kualitas koneksi. Banyak wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan yang stabil dan cepat.
Kesenjangan Implementasi di Lapangan
Dalam konteks pendidikan, ketimpangan ini berimplikasi langsung pada proses belajar mengajar. Sekolah-sekolah di perkotaan cenderung relatif lebih siap memanfaatkan platform digital. Sementara di daerah lain, keterbatasan perangkat dan infrastruktur menjadi kendala utama.
Akibatnya, digitalisasi berpotensi melahirkan dua wajah pendidikan yaitu yang terkoneksi dan yang tertinggal.
Selain infrastruktur, aspek sumber daya manusia juga menjadi tantangan. Berbagai evaluasi menunjukkan bahwa tingkat literasi digital guru masih beragam. Tingkat literasi digital guru secara umum meningkat, namun masih bervariasi dan belum merata. Indeks literasi digital nasional tahun 2022 di angka 3,54 dari 5,00.
Sebagian guru masih berada pada tahap adaptasi dasar, sementara kebijakan sudah bergerak menuju integrasi teknologi yang lebih kompleks. Dalam situasi ini, teknologi yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan justru berisiko menjadi beban tambahan.
Digitalisasi sebagai Amanah dan Ujian Keadilan
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah-langkah penting. Namun, dalam perspektif nilai, kebijakan publik terutama di bidang pendidikan tidak hanya soal efektivitas, tetapi juga soal amanah. Dalam Islam, amanah mengandung makna tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagian.
Digitalisasi pendidikan, dalam hal ini, juga merupakan ujian keadilan sosial. Prinsip keadilan (‘adl) menuntut agar setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Ketika akses terhadap teknologi menjadi prasyarat utama pembelajaran, maka memastikan pemerataan akses bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral.
Langkah Strategik ke Depan (H2)
Dari perspektif pengambilan keputusan strategik, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara visi kebijakan dan kesiapan implementasi. Keputusan digitalisasi secara konseptual sangat progresif, namun dalam praktiknya membutuhkan fondasi yang kokoh. Tanpa itu, kebijakan berpotensi tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
Lihat Juga :