Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Senin, 27 April 2026 - 08:57 WIB
loading...
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. Foto: SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk memiliki banyak kejanggalan. Maka itu, PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 itu.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan bahwa putusan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujar Chris Taufik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Dia menuturkan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
“Bahwa tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013. Lebih lanjut dia mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
“Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun,” pungkasnya.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan bahwa putusan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujar Chris Taufik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Dia menuturkan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
“Bahwa tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013. Lebih lanjut dia mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
“Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :