Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Baru Ijazah Jokowi: Bukan Gadjah Mada, tapi Gajhaj Adam

Sabtu, 25 April 2026 - 21:56 WIB
loading...
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan...
Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkapkan adanya temuan baru kejanggalan ijazah Jokowi. Foto/Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , mengungkapkan adanya temuan kejanggalan ijazah Jokowi. Hal itu terungkap setelah dirinya bersama salah seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan bahwa tulisan nama universitas pada barang bukti ijazah yang ditampilkan Rismon Sianipar tersebut tidak sesuai.

Momen itu terjadi saat dirinya diundang dalam Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 21 April 2026. Saat itu, Rismon Sianipar menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang disebut didapat dari Dian Sandi. Ia menemukan bahwa tulisan nama universitas dalam embos barang bukti ijazah tersebut berbeda dengan nama asli universitas yang seharusnya Universitas Gadjah Mada, tetapi malah tertulis Universitas Gajhaj Adam.

"Yaitu bukan, di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gajhaj Adam," kata Roy dalam konferensi pers di Larazeta Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga: Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

Hal tersebut memunculkan kecurigaan dirinya terkait barang bukti yang ditampilkan Rismon Sianipar. Ia menduga bawa barang bukti itu telah direkayasa oleh Rismon. Diketahui, Rismon mengklaim bahwa barang bukti itu telah ia kaji ulang.

Apalagi, jika Rismon menyebut bahwa barang bukti itu berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya. Menurut Roy, jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali jika dilakukan translasi ataupun rotasi pada ijazah tersebut. Sementara, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon sangat jelas terlihat.

"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya. Mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak," jelasnya.



Roy menuturkan bahwa jika dugaannya benar, barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menyebut bahwa tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Eng eng eng sudah melakukan manipulasi, bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved