Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Baru Ijazah Jokowi: Bukan Gadjah Mada, tapi Gajhaj Adam
Sabtu, 25 April 2026 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, jika Rismon menyebut bahwa barang bukti itu berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya. Menurut Roy, jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali jika dilakukan translasi ataupun rotasi pada ijazah tersebut. Sementara, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon sangat jelas terlihat.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya. Mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak," jelasnya.
Roy menuturkan bahwa jika dugaannya benar, barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menyebut bahwa tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Eng eng eng sudah melakukan manipulasi, bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya. Mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak," jelasnya.
Roy menuturkan bahwa jika dugaannya benar, barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menyebut bahwa tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Eng eng eng sudah melakukan manipulasi, bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.
(zik)
Lihat Juga :