Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB
loading...
Mangkir dari Sidang,...
Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mangkirnya penasihat hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu 22 April 2026 dinilai bisa dikategorikan contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. Diketahui, akibat ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem tersebut, Pengadilan Tipikor, Jakarta menunda persidangan.

Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut. Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR.

Bahkan, dalam situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Akan tetapi, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.

Baca juga: Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan



Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pihak Nadiem tersebut masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. "Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Fickar dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. “Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antarpara pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.

Dalam situasi itu, Fickar menilai JPU bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menuturkan bahwa jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved