Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB
loading...
Mangkir dari Sidang,...
Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mangkirnya penasihat hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu 22 April 2026 dinilai bisa dikategorikan contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. Diketahui, akibat ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem tersebut, Pengadilan Tipikor, Jakarta menunda persidangan.

Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut. Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR.

Bahkan, dalam situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Akan tetapi, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.

Baca juga: Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan



Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pihak Nadiem tersebut masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. "Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Fickar dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. “Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antarpara pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.

Dalam situasi itu, Fickar menilai JPU bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menuturkan bahwa jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Rekomendasi
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved