KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas
Jum'at, 24 April 2026 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, sebagai bagian dari praktik baik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. “Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” kata dia.
“Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” sambungnya.
Ke depan, kata Mulyanto, DPR bersama pemerintah perlu mengkaji secara serius rekomendasi ini dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menghadirkan partai politik yang sehat, demokratis, dan berintegritas, sebagai fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
“Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” sambungnya.
Ke depan, kata Mulyanto, DPR bersama pemerintah perlu mengkaji secara serius rekomendasi ini dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menghadirkan partai politik yang sehat, demokratis, dan berintegritas, sebagai fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
(rca)
Lihat Juga :