KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas

Jum'at, 24 April 2026 - 13:13 WIB
loading...
KPK Usul Masa Jabatan...
Ketua MPP PKS Mulyanto buka suara menanggapi usulan KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Foto: Dok PKS
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto buka suara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi maksimal dua periode. Menurut dia, usulan KPK tersebut merupakan gagasan penting dalam mendorong perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia.

“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik. Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (24/04/2026).

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi. “Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” kata Mulyanto.

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU



Kendati demikian, Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Dalam konteks ketatanegaraan, lanjut Mulyanto, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.

Mulyanto mengatakan, pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekruitmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Institusionalisasi parpol merupakan isu penting dalam kerangka meningkatkan demokratisasi di Indonesia. Karena parpol adalah soko guru demokrasi. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi dengan baik, demokrasi akan mudah terjebak pada personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.

“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat,” tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebagai bagian dari praktik baik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. “Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” kata dia.

“Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” sambungnya.

Ke depan, kata Mulyanto, DPR bersama pemerintah perlu mengkaji secara serius rekomendasi ini dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menghadirkan partai politik yang sehat, demokratis, dan berintegritas, sebagai fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Mahfud MD Bertekad Mengembalikan...
Mahfud MD Bertekad Mengembalikan Masa Kejayaan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved