KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas
Jum'at, 24 April 2026 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Dalam konteks ketatanegaraan, lanjut Mulyanto, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.
Mulyanto mengatakan, pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekruitmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Institusionalisasi parpol merupakan isu penting dalam kerangka meningkatkan demokratisasi di Indonesia. Karena parpol adalah soko guru demokrasi. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi dengan baik, demokrasi akan mudah terjebak pada personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.
“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat,” tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini,” ujarnya.
Dalam konteks ketatanegaraan, lanjut Mulyanto, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.
Mulyanto mengatakan, pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekruitmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Institusionalisasi parpol merupakan isu penting dalam kerangka meningkatkan demokratisasi di Indonesia. Karena parpol adalah soko guru demokrasi. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi dengan baik, demokrasi akan mudah terjebak pada personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.
“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat,” tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini,” ujarnya.
Lihat Juga :