KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Mulyanto PKS: Penting Dibahas

Jum'at, 24 April 2026 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Dalam konteks ketatanegaraan, lanjut Mulyanto, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif oleh para pemangku kepentingan. Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.

Mulyanto mengatakan, pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi institusional yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dan akuntabilitas keuangan partai, rekruitmen pejabat publik, pendidikan politik, serta pembangunan sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Institusionalisasi parpol merupakan isu penting dalam kerangka meningkatkan demokratisasi di Indonesia. Karena parpol adalah soko guru demokrasi. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi dengan baik, demokrasi akan mudah terjebak pada personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.

“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat,” tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Mahfud MD Bertekad Mengembalikan...
Mahfud MD Bertekad Mengembalikan Masa Kejayaan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved