KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Yahya Zaini: Bagi Golkar Itu Sudah Biasa
Jum'at, 24 April 2026 - 10:07 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Foto: dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Dia mengakui ada baiknya masa jabatan ketum parpol dibatasi.
Menurutnya, hal itu penting supaya ada sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di tubuh suatu partai politik. "Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya 2 periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode," kata Yahya dikutip Jumat (24/6/2026).
Dia menyebut pergantian kepemimpinan di Golkar sudah menjadi kebiasaan organisasi. Sehingga, Yahya menyebut sebenarnya Golkar juga sudah menjalankan sebelum KPK mengusulkan itu.
Baca juga: KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode
Menurutnya, hal itu penting supaya ada sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di tubuh suatu partai politik. "Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya 2 periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode," kata Yahya dikutip Jumat (24/6/2026).
Dia menyebut pergantian kepemimpinan di Golkar sudah menjadi kebiasaan organisasi. Sehingga, Yahya menyebut sebenarnya Golkar juga sudah menjalankan sebelum KPK mengusulkan itu.
Baca juga: KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode
Lihat Juga :