Selesai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya sebagai Saksi, Bukan Tersangka!

Kamis, 23 April 2026 - 20:34 WIB
loading...
Selesai Diperiksa KPK,...
Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Jakarta, Kamis malam (23/4/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ustaz Khalid Basalamah (KB) selaku pemilik Uhud Tour yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (23/4/2026). Usai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Khalid terlihat sudah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.32 WIB. Ia terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya menemui awak media.

Baca juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

"Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka! Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," ujar Khalid kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).



Berbeda dari pemeriksaan awal, kali ini penyidik menurutnya meminta keterangan dirinya berkaitan dengan asosiasi haji. Khalid menjelaskan dirinya merupakan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Khalid menyebut ada beberapa asosiasi lain yang turut diperiksa sebagai saksi pada panggilan kali ini. Ia juga menyebut undangan panggilan ini juga dipenuhi asosiasi lainnya.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah

"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.

Sebagai informasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved