Pilkada Tetap Dilanjutkan, Protokol Kesehatan dan Sanksi Harus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2020 - 16:00 WIB
loading...
Pilkada Tetap Dilanjutkan, Protokol Kesehatan dan Sanksi Harus Diperkuat
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengatakan, jika pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 maka harus ada aturan yang ketat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyak pihak yang memprediksi pilkada serentak yang dilaksanakan Desember 2020 berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus Corona (Covid-19). Prediksi ini sudah dimulai pada saat kontestan pilkada dan tim pendukung yang dinilai abai terhadap protokol kesehatan dalam kegiatan pendaftaran bakal calon ke KPU Daerah.

Bahkan belakangan, sudah banyak penyelenggara pemilu dan kandidat di sejumlah daerah yang terpapar virus tersebut. Terbaru, virus ini menjangkiti Ketua KPU, Arief Budiman dan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik. Evi sendiri sudah dinyatakan sembuh, tapi sebelum dia ada Anggota Bawaslu RI, Dewi Ratna Pettalolo yang merasakan pengalaman terpapar virus ini. (Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Terinfeksi Covid-19)

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengatakan, masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR terkait dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang makin tinggi. Menurutnya, jika harus tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 nanti, maka harus ada aturan yang ketat. "Agar kepatuhan pada protokol Covid berjalan, maka kepastian atas aturan dan sanksi juga harus di perkuat. Negara dituntut menjalankan pilkada dan penegakkan protokol covid secara paralel," ujar Alwan saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Setelah Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Positif COVID-19 Tanpa Gejala)

Selain itu, Alwan mengingatkan, potensi munculnya klaster baru di pilkada bisa dipicu aktivitas pasangan calon yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sampai di sini, menurutnya, penyelenggara dan pemerintah diminta tegas dalam menerapkan aturan. "Potensi kerumunan pada tahapan pilkada, bisa teratasi jika semua elemen, pemerintah, KPU, Bawaslu dan partai politik serta masyarakat pemilih, mau mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)