Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT
Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
“Berhak atas perlakukan yang menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” lanjut dia.
Arifah pun mengatakan bahwa UU PPRT ini bukan hanya melindungi PRT saja, tetapi juga melindungi pemberi kerjanya. Lewat UU PPRT, pekerja rumah tangga akan dianggap sebagai pekerja. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Poin lain dalam aturan ini, lanjut Arifah, terkait pelibatan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. Dengan demikian, jika ada persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga bisa ditangani oleh lingkup RT atau RW.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” pungkasnya.
Arifah pun mengatakan bahwa UU PPRT ini bukan hanya melindungi PRT saja, tetapi juga melindungi pemberi kerjanya. Lewat UU PPRT, pekerja rumah tangga akan dianggap sebagai pekerja. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Poin lain dalam aturan ini, lanjut Arifah, terkait pelibatan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. Dengan demikian, jika ada persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga bisa ditangani oleh lingkup RT atau RW.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :