Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB
loading...
A A A
“Berhak atas perlakukan yang menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” lanjut dia.

Arifah pun mengatakan bahwa UU PPRT ini bukan hanya melindungi PRT saja, tetapi juga melindungi pemberi kerjanya. Lewat UU PPRT, pekerja rumah tangga akan dianggap sebagai pekerja. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Poin lain dalam aturan ini, lanjut Arifah, terkait pelibatan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. Dengan demikian, jika ada persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga bisa ditangani oleh lingkup RT atau RW.

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polemik Komunikasi Publik...
Polemik Komunikasi Publik Menteri PPPA dalam Pascainsiden KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
4 Poin Permintaan Maaf...
4 Poin Permintaan Maaf Menteri PPPA soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Pengesahan RUU Properempuan...
Pengesahan RUU Properempuan Dianggap Bukti Peran Perempuan di Parlemen
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Viral Grup Chat Mahasiswa...
Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas
Anugerah PLA 2025, Menteri...
Anugerah PLA 2025, Menteri PPPA Apresiasi Perusahaan Ramah Anak
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ini Aturan Jam Kerja...
Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved