Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB
loading...
Upah, Cuti, hingga Jam...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan. Arifah mengungkapkan bahwa aturan detail soal UU PPRT ini akan dimuat dalam aturan turunan, termasuk pengaturan soal upah, cuti, hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT).

“Memang dalam undang-undang ini belum secara detil, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” kata Arifah di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Arifah mengatakan aturan turunan UU PPRT akan dibuat dalam peraturan pemerintah. Dia pun mengapresiasi kehadiran UU PPRT yang telah diundangkan oleh DPR pada 21 April 2026.

Baca juga: 12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya



Dia menganggap UU PPRT ini sebagai hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. “Prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” ujarnya.

Arifah menyebut UU PPRT ini dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi PRT. Dia mengungkapkan bahwa turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polemik Komunikasi Publik...
Polemik Komunikasi Publik Menteri PPPA dalam Pascainsiden KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
4 Poin Permintaan Maaf...
4 Poin Permintaan Maaf Menteri PPPA soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Pengesahan RUU Properempuan...
Pengesahan RUU Properempuan Dianggap Bukti Peran Perempuan di Parlemen
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Viral Grup Chat Mahasiswa...
Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas
Anugerah PLA 2025, Menteri...
Anugerah PLA 2025, Menteri PPPA Apresiasi Perusahaan Ramah Anak
Rekomendasi
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
Ini Aturan Jam Kerja...
Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved