Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Rabu, 22 April 2026 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ini dibacakan pada Senin 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dengan Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M Syafei dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total suap pengurusan perkara itu senilai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa. Sementara, USD 2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total suap pengurusan perkara itu senilai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa. Sementara, USD 2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
(rca)
Lihat Juga :