Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Ceramah JK yang Dipotong
Senin, 20 April 2026 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan keduanya yang memotong ceramah JK telah memenuhi unsur niat jahat. Apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.
"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.
"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.
Nurlette menjelaskan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Dalam ceramah yang sama JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.
"Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam dan Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik," ucapnya.
Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 UU No 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.
"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.
"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.
Nurlette menjelaskan ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Dalam ceramah yang sama JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.
"Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam dan Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik," ucapnya.
Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 UU No 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.
(jon)
Lihat Juga :